DKI Tanggung Premi BPJS Pemulung TPST Bantar Gebang
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengucurkan anggaran sebesar Rp 1,5 miliar untuk menanggung BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pemulung di Tempat Pengolahan
Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi. Kedua layanan tersebut ditanggung mulai November ini.Kami mengalokasikan anggaran sebesar hampir Rp 1,5 miliar untuk pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi 6.000 pemulung di TPST Bantar Gebang
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji mengatakan, fasilitas ini diberikan secara gratis kepada pemulung yang ada di TPST Bantar Gebang. Untuk tahun ini telah disiapkan anggaran sebesar Rp 1,5 miliar dalam APBD Perubahan.
"Kami mengalokasikan anggaran sebesar hampir Rp 1,5 miliar untuk pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi 6.000 pemulung di TPST Bantar Gebang," kata Adji, Selasa (29/11).
Saluran Drainase TPST Bantar Gebang DiperbaikiSementara Kepala Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengaku telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengelola BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Pemberian BPJS ini diharapkan dapat memeberikan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja bagi pemulung yang bekerja di areal TPST Bantar Gebang. "Kami berharap agar pemulung tersebut dapat secara aktif mendaftarkan dirinya kepada pengelola BPJS untuk didaftarkan ke dalam keanggotaan BPJS," ujarnya.
Pemberian BPJS kepada pemulung karena para pengais sampah merupakan bagian dari TPST Banter Gebang. Pemulung juga membantu pengelolaan di mana mereka mengumpulkan dan memilah sampah yang dapat didaur ulang.
"Sampah yang dapat didaurulang dan memiliki nilai ekonomis tidak semua ditimbun ke dalam landfill, tapi sebagian diambil pemulung," tandasnya.